Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal pada Jumat (19/7/2024).
Menurut Zulhas, ada tiga tujuan utama satgas impor ilegal ini dibentuk. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
“Ya tujuan utama pembentukan satgasnya itu,” ujar Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta.
Adapun tugas dari satgas impor ilegal ialah menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya; mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha; dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan keanggotaan yang tergabung didalam Satgas ini ada 11 kementerian dan Lembaga, di antaranya Kemendag itu sendiri, Kejagung, Polri, Kemenkeu, Kemenperin, BPOM, Pemda tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.
Mendag Zulhas juga menyampaikan, ada tujuh jenis barang yang akan diawasi oleh satgas, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” kata Zulhas. (sp/pr)