Suarapena.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,96 persen.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi dalam keterangannya pada Rabu (16/11/2022) menceritakan, UMP Riau telah ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11/2022) kemarin.
Sidang dewan pengupahan tersebut melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS serta Pemprov Riau.
Penghitungan UMP masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan, dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp3.105.000,” ujar Imron.
Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau tahun 2023, dia menyebut pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP 2023.
“Nanti kita buat SK nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang, SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur,” kata Imron.
Jika SK Gubernur sudah dikeluarkan, Imron menambahkan bahwa pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
“(Jika SK sudah keluar) Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus berpedoman UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.938.564. Sedangkan untuk UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000. (Sp/Pr)










