Scroll untuk baca artikel

HukrimNewsSuara Riau

Gagal Selundupkan 10,9 Kg Sabu, Sepasang Kekasih dan Sindikat Narkoba Terungkap di Batam

×

Gagal Selundupkan 10,9 Kg Sabu, Sepasang Kekasih dan Sindikat Narkoba Terungkap di Batam

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan sabu di Batam digagalkan petugas Bea Cukai, sepasang kekasih dan jaringannya terungkap dan ditangkap.

Suarapena.com, BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,9 kilogram yang dibawa oleh penumpang salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Pengungkapan ini melibatkan sepasang kekasih yang berusaha menyelundupkan sabu ke Kendari melalui Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa sabu tersebut ditemukan dalam dua koper yang dibawa oleh pasangan RD (28) dan MA (24). Koper-koper ini berisi sabu yang sudah dibungkus dalam paket-paket kecil seberat 280 gram, diselipkan di antara tumpukan pakaian, termasuk celana jeans dan sajadah, untuk mengelabui petugas.

“Keberadaan sabu ini terungkap berkat kejelian petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim yang mencurigai pola pengemasan yang sama,” kata Zaky, Kamis (30/1/2025).

Berita Terkait:  Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba di Tanjung Priok dengan Puluhan Bungkus Sabu

Setelah diamankan di ruang tunggu bandara, kedua tersangka sempat menghindar dan tidak mengakui kepemilikan koper tersebut.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada pengembangan kasus yang mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Tim gabungan Bea Cukai, Polresta Barelang, dan Avsec berhasil mengidentifikasi seorang tersangka utama, AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh.

Dalam penggerebekan di hotel tersebut, petugas berhasil mengamankan 8,7 kilogram sabu yang telah dikemas dalam 27 paket siap edar.

“Jaringan ini memang terorganisir dengan baik, dan sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia,” tambah Zaky.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba di Bandara Kualanamu, Sita Sejumlah Barang Bukti

Dari 11 orang yang diamankan dalam operasi ini, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka: AWI, OKI, RD, dan AM. Sementara dua orang lainnya, SASA dan NAWI, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tujuh orang lainnya berstatus saksi. Kasus ini kini sedang diproses oleh Polresta Barelang.

Sebagai informasi, pada 10 Januari lalu, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang dibawa oleh dua penumpang menuju Makassar, membuktikan komitmen instansi ini dalam memberantas peredaran narkoba.

Dengan pengungkapan ini, Bea Cukai Batam kembali menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau, serta menanggulangi kejahatan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca