Suarapena.com, PEKANBARU– Upah minimum provinsi (UMP) Riau 2023 telah disepakati pada Selasa (15/11/2022) yakni naik menjadi Rp3.105.000.
Meski begitu, kesepakatan tersebut bisa saja kembali berubah lantaran akan ada aturan baru terkait aturan penetapan UMP tersebut.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya baru saja mendapatkan informasi bahwa pada Jumat besok Kemendagri dan Kemenaker akan mengeluarkan aturan baru terkait penetapan UMP.
Dengan adanya aturan baru itu, ia menyebut bisa saja UMP Riau yang sudah ditetapkan diubah kembali.
“Kita tunggu saja pengumuman adanya aturan baru soal penetapan UMP. Nanti jika sudah ada, maka kami akan rapat lagi untuk penetapan UMP di Riau. Jadi UMP yang sudah ditetapkan kemarin, bisa diubah lagi,” kata Imron dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
Dalam penetapan UMP Riau 2023 pada Selasa lalu, penetapan UMP Riau berpedoman pada PP 36/2021.
Namun belakangan, kata Imron PP tersebut banyak mendapatkan penolakan dari para buruh.
“Jadi kemungkinan nanti dalam penetapan UMP menggunakan peraturan menteri tenaga kerja, tidak PP 36 lagi,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau bersama dengan dewan pengupahan, telah selesai melaksanakan rapat pembahasan UMP Riau 2023.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati UMP Riau tahun 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022. Jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp2.938.564, untuk UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Dalam rapat penetapan UMP tersebut juga melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS dan BPS. (Sp/Mcr)










