Suarapena.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.710.493.
Jumlah tersebut naik Rp187.883 atau sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.522.609.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam keterangan resminya baru-baru ini mengatakan bahwa kenaikan UMP ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya.
“Setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumut, ini opsi terbaik.
Ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya,” kata Edy Rahmayadi, Selasa (29/11/2022).
Salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini, menurut Edy adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Sehingga, Pemprov Sumut memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
“Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya,” tutur dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Dia menyebut bahwa ini merupakan pilihan terbaik lantaran kondisi ekonomi masih belum stabil sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikan UMP tahun 2023.
“Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.
Baharuddin menegaskan, kenaikan UMP ini sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Tentu ini sesuai dengan Permanker 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya, kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” pungkasnya. (Sp/Pr)










