Suarapena.com, DELISERDANG – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menandatangani komitmen anti korupsi bersama enam kepala daerah yang termasuk ke dalam wilayah I Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Enam kepala daerah itu diantaranya kepala daerah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Diketahui, komitmen yang diteken para kepala daerah tersebut terdapat tiga poin komitmen.
Pertama, memimpin perubahan dan memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya kepada seluruh masyarakat dalam terang integritas dan tanpa suap, gratifikasi yang dianggap suap, pemerasan dan pungutan liar.
Kedua, mendukung sepenuhnya peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dengan tersedianya saluran dan mekanisme pengaduan masyarakat termasuk saluran pengaduan secara anonim.
Ketiga, memimpin upaya pencegahan korupsi di masing-masing provinsi yang dipimpinan dan termonitor melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), termasuk menolak dan mencegah korupsi di titik rawan korupsi.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Edy sontak meminta KPK untuk terus mengawasi Pemprov Sumut. Sehingga, kinerja tata kelola Pemprov Sumut terus baik serta kesejahteraan pun akan terwujud.
“Untuk itu bapak sering sering datang kemari, jadi bapak hadir di sini, arahkan kami secara objektif dan kami akan berbuat yang terbaik agar dapat mensejahterakan rakyat kita,” kata Edy kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Lapangan Astaka, Deliserdang, Selasa (29/11/2022).
Di samping itu, Edy mengaku bangga lantaran dipilihnya Sumut sebagai Tuan Rumah Road to Hakordia wilayah I.
“Kita memperingati Hakordia ini sebagai pengingat kita, semoga ini bukan hanya seremonial saja,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan survei penilaian integritas yang dilakukan KPK pada kementerian, lembaga, instansi dan daerah yang memperoleh capaian rata-rata nasional sebesar 72 persen.
Menurutnya, hal ini cukup baik mengingat target nasional yang ditargetkan 70 persen.
Alex menyebut penurunan tingkat korupsi tergantung pada komitmen kepala daerahnya. “Oleh sebab itu, komitmen kepala daerah terus kami bangun,” kata Alex.
Alex juga mewanti-wanti agar para kepala daerah memperhatikan rambu-rambu yang telah dibuat oleh pihaknya.
“Pertama yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa, kedua jual beli jabatan, ketiga gratifikasi, keempat suap menyuap, dan yang kelima penggelembungan dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi,” ungkap Alex.
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini Pemprov Sumut juga telah meluncurkan Whistleblowing System.
Program ini merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk pengaduan atau pelaporan tindak pidana korupsi di Pemprov Sumut. Aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan KPK RI. (Sp/Pr)







