Suarapena.com, TANGERANG – Musim kering di Indonesia tampaknya belum berakhir. Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Indonesia memperkirakan bahwa musim kering mungkin berlanjut hingga akhir tahun. Akibat musim kering ini, kualitas udara di beberapa daerah, termasuk Tangerang, sempat mengalami penurunan.
Tihar Sopian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH), menyatakan bahwa berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), kualitas udara di Tangerang masih dalam batas normal dan aman dengan angka 92.
“Meski angkanya masih dalam batas normal dan aman, masyarakat Tangerang harus tetap berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara ini,” kata Tihar pada hari Jumat (06/10/23). “Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak membakar sampah. Kebiasaan membakar sampah ini menjadi salah satu penyebab peningkatan polusi udara selain musim kemarau,” tambahnya.
Tihar juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menekan polusi udara dengan berbagai cara, seperti melakukan uji emisi, pemantauan dan pengendalian industri, serta penghijauan. Masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan transportasi umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tangerang, seperti angkot Si Benteng dan Bus Tayo.
Tihar berharap masyarakat Tangerang dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga kualitas udara agar terus membaik dan tidak menyebabkan polusi berlebih. “Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan kualitas udara di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang akan terus berkomitmen untuk menekan polusi udara. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Tangerang untuk berkontribusi dengan tidak membakar sampah, melakukan uji emisi kendaraan dan memanfaatkan program-program yang telah kami sediakan,” harapnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah. (sin)