Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

1 Maret Ditetapkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

×

1 Maret Ditetapkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Sebarkan artikel ini
Monumen Serangan Umum Yogyakarta (Foto/Net)
Monumen Serangan Umum Yogyakarta (Foto/Net)

SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang di teken Presiden Jokowi pada 24 Februari lalu.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu dikutip dalam Keppres tersebut, Selasa (1/3/2022).

Dijelaskan dalam Diktum kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur nasional.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.

Berita Terkait:  Wagub Jateng Minta Pedagang Tradisional Pupuk Solidaritas

Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan hari untuk memperingati peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Serangan tersebut dilakukan oleh Panglima Besar Jendral Soedirman dan disetujui oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Segenap komponen bangsa Indonesia lainnya juga turut mendukung hal tersebut.

Pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret, bangsa Indonesia mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia Internasional.

Bangsa Indonesia juga berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Karena pada saat peristiwa tersebut, upaya kedaulatan Indonesia mendapatkan perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik.

Berita Terkait:  DPR Nilai Kebijakan BLT Minyak Goreng Tepat, tapi....

Terkait tujuan 1 Maret dijadikan Hari Penegakan Kedaulatan Negara oleh Presiden Jokowi, dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa.

Di samping juga guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.

“Serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” tegas Presiden dalam Keppres 2/2022. (Bo/Skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca