SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 yang di teken Presiden Jokowi pada 24 Februari lalu.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu dikutip dalam Keppres tersebut, Selasa (1/3/2022).
Dijelaskan dalam Diktum kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.
Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan hari untuk memperingati peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Serangan tersebut dilakukan oleh Panglima Besar Jendral Soedirman dan disetujui oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Segenap komponen bangsa Indonesia lainnya juga turut mendukung hal tersebut.
Pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret, bangsa Indonesia mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia Internasional.
Bangsa Indonesia juga berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena pada saat peristiwa tersebut, upaya kedaulatan Indonesia mendapatkan perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik.
Terkait tujuan 1 Maret dijadikan Hari Penegakan Kedaulatan Negara oleh Presiden Jokowi, dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa.
Di samping juga guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan.
“Serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” tegas Presiden dalam Keppres 2/2022. (Bo/Skb)










