Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menertibkan reklame yang tidak berizin dan sudah tidak layak pada Jumat (25/9/2026). Penertiban dilakukan untuk menata keberadaan reklame sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Penertiban dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama Satpol PP serta tim teknis terkait.
Salah satu lokasi penertiban berada di sepanjang Jalan Pramuka, Kecamatan Rawalumbu, mulai dari lampu merah Kawasaki hingga Perempatan Narogong. Hingga Jumat siang, sedikitnya 15 reklame telah dibongkar petugas.
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Bekasi agar keberadaan reklame di wilayah Kota Bekasi lebih tertata.
“Ini sebagai langkah tindak lanjut dari instruksi Pak Wali supaya kota ini bisa benar-benar tertata rapi. Sedikit maupun sebanyak, tiang, pelang atau reklame yang sudah tidak layak ataupun yang tidak berizin akan kami tertibkan,” kata Agustinus.
Menurut Agustinus, penertiban reklame juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi dan percepatan PAD, khususnya dari sektor pajak reklame.
Ia mengatakan, penempatan dan tata letak sejumlah reklame di Kota Bekasi masih perlu ditata agar tidak mengganggu estetika lingkungan.
“Kita sama-sama tahu Kota Bekasi sekarang memang banyak penempatan maupun tata letak reklame yang kurang enak atau kurang indah dipandang mata. Ini tentunya menjadi perhatian serius kami di OPD teknis untuk merapikan ataupun menata ulang,” ujarnya.
Agustinus mengimbau para wajib pajak, calon wajib pajak, pengusaha, maupun pihak lain yang hendak memasang reklame agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, proses perizinan reklame saat ini telah dilakukan secara digital melalui layanan perizinan yang tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami berharap mereka nanti akan memproses perizinan di DPMPTSP. Tentunya ini tidak luput juga dari percepatan dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor pajak reklame,” katanya.
Agustinus menambahkan, penertiban reklame tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Pemkot Bekasi juga ingin menciptakan tata kota yang lebih rapi, tertib, dan nyaman dipandang.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, pertama Kota Bekasi akan tertata indah dan enak dipandang. Kedua, masyarakat maupun para pengusaha sadar untuk mengurus perizinan reklamenya yang sekarang sudah digital, semuanya online. Ketiga, kita berharap akan ada peningkatan PAD dari sektor pajak reklame,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Rawalumbu, Eldy Yusuf Ardiwinata, mengatakan penertiban di wilayahnya dilakukan di sepanjang Jalan Pramuka, mulai dari lampu merah Kawasaki hingga Perempatan Narogong.
“Hari ini kami tertibkan di sepanjang Jalan Pramuka, mulai lampu merah Kawasaki sampai Perempatan Narogong. Akan kami bongkar reklamenya,” kata Eldy.
Hingga Jumat siang, sedikitnya 15 reklame telah dibongkar petugas. Eldy menyebut jumlah tersebut masih dapat bertambah karena kegiatan penertiban masih berlangsung.
“Untuk total saat ini sudah 15 yang kita bongkar, nanti mungkin bertambah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Eldy mengakui terdapat sejumlah pihak yang sempat keberatan. Namun, petugas memberikan penjelasan mengenai kewajiban memiliki izin sebelum memasang reklame.
“Tadi ada yang sempat tidak terima, tapi kami sampaikan bahwa secara aturan mereka harus mempunyai izin terlebih dahulu baru boleh pasang,” tegasnya.
Pemkot Bekasi berharap penertiban tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan reklame. Selain mendukung optimalisasi PAD, langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kota Bekasi yang lebih tertib, rapi, dan nyaman. (sp/wb)







