Suarapena.com, BEKASI – Tren olahraga padel yang kian berkembang di Kota Bekasi mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut. Melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Bapenda) mulai menyasar pelaku usaha lapangan padel yang jumlahnya terus bertambah.
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengatakan saat ini terdapat 23 lokasi lapangan padel yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Dari jumlah tersebut, delapan lokasi telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP).
“Total saat ini ada 23 lapangan padel di Kota Bekasi. Sudah delapan yang menjadi wajib pajak, dan ada tujuh sampai delapan titik lagi yang baru. Sampai Lebaran nanti kemungkinan totalnya bisa mencapai 30 titik,” ujar Agustinus, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, besaran pajak yang dipungut bergantung pada jumlah lapangan dan tingkat aktivitas di masing-masing lokasi. Dalam satu kawasan, pengusaha bisa memiliki dua hingga lima lapangan padel.
“Nilai pajaknya berbeda-beda. Kalau yang besar, potensi pajaknya bisa antara Rp 5 juta sampai Rp 30 juta per bulan, tergantung jumlah dan aktivitas lapangannya,” kata dia.
Salah satu lokasi terbesar, yakni SMB 2, telah mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak. Di kawasan tersebut tersedia berbagai fasilitas olahraga dalam satu sport center, antara lain dua lapangan tenis, dua lapangan pickleball, lima lapangan padel, serta masing-masing satu lapangan basket dan futsal.
Agustinus memperkirakan, apabila seluruh titik usaha padel telah terdaftar dan patuh membayar pajak, potensi penerimaan daerah dapat mencapai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per bulan.
“Kalau semua sudah masuk, misalnya ada 30 titik wajib pajak dengan rata-rata Rp 7 juta per bulan per titik, itu bisa sekitar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta per bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, bisa mencapai Rp 2,4 miliar per tahun,” ujarnya.
Potensi tersebut belum termasuk penerimaan dari sektor lain yang terintegrasi di kawasan olahraga, seperti pajak restoran atau kafe, pajak reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Bapenda, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turut hadir dan berdialog dengan para pelaku usaha. Pemerintah daerah, kata Agustinus, berkomitmen memberikan kemudahan perizinan dan kepastian hukum bagi pengusaha.
“Intinya pemerintah akan mempermudah perizinan dan memberikan kepastian hukum. Namun setelah dipermudah, tentu feedback-nya adalah kepatuhan dalam membayar pajak,” ucap dia.
Pengenaan pajak terhadap olahraga permainan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, terdapat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 900.1.13.1/Kep.610-Bapenda/IX/2025 yang menetapkan olahraga permainan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan.
Bapenda Kota Bekasi berharap optimalisasi pajak dari sektor olahraga permainan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha. (sp/pr)










