Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

2.078 Izin Usaha Tambang Minerba Dicabut Pemerintah, Kenapa ya?

×

2.078 Izin Usaha Tambang Minerba Dicabut Pemerintah, Kenapa ya?

Sebarkan artikel ini
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo

SUARAPENA.COM – Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin usaha pertambangan minerba.

Hal ini karena perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja, padahal perizinan sudah diberikan bertahun tahun.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Kamis (6/1/2022).

Jokowi mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan rencana kerja kepada pemerintah.

“Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang telah bertahun-tahun diberikan tak pernah dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Presiden Jokowi pun mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Perizinan tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Berita Terkait:  Kontrak Kerjasama TPST Bantargebang Diperpanjang, Gubernur Jakarta dan Walikota Bekasi Bertemu

Kemudian, pihaknya juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Presiden juga menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Berita Terkait:  Tegas! Presiden Instruksikan Kepala BPN Berantas Mafia Tanah

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” pungkasnya. (Sng/Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca