Scroll untuk baca artikel

News

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Suap

×

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

SUARAPENA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap terkait proyek dan lelang jabatan.

Sebelumnya Wali Kota Bekasi terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Dugaan penerima sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi.

Berita Terkait:  75 Pegawai KPK Lebih Memilih Dipecat daripada Dibina

“KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka,” ucapnya.

KPK awalnya melakukan OTT sebanyak 14 orang termasuk Rahmat Effendi. Tim satgas KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi.

“Selanjutnya (tim) bergerak mengamankan pihak tersebut setelah keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi, dan KPK menemukan sejumlah uang,” tutur Firli.

Firli pun mengatakan uang suap yang diterima Rahmat untuk operasional. Dan Rahmat menerima uang tersebut dari anak buahnya.

“Ada empat orang pemberi suap yakni AA, LBM, SY, MS. Sedangkan penerima suap yaitu RE, MB, MY, WY dan JL,” kata Firli.

Berita Terkait:  KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Dugaan Suap Proyek

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Sng/Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca