SUARAPENA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertemu di Balai Kota Jakarta.
Pertemuan itu terkait penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerjasama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang.
Disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal, penandatanganan ini resmi diperpanjang hingga lima tahun ke depan.
“Alhamdulillah, kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi,” ujar Anies, Senin (25/10/2021).
Dikatakan Anies, kontrak tersebut ditandatangani langsung oleh dirinya dan Rahmat Effendi. Kerjasama akan berlangsung hingga lima tahun ke depan sambil pihaknya menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI.
“Ini perpanjangan 5 tahun ke depan, sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI,” tuturnya.
Sementara, Rahmat Effendi mengungkapkan rasa syukur atas adendum perpanjangan pengelolaan TPST Bantargebang yang telah dilakukan.
“Artinya dalam kondisi yang serba sulit ini kita mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kerjasama ini,” kata Rahmat.
Rahmat pun berharap kerjasama ini dapat memberikan nilai manfaat bagi masyarakat di Kota Bekasi.
“Mudah-mudahan ini memberikan nilai manfaat untuk keluarga masyarakat yang ada di Kota Bekasi,” harapnya.
Sekedar mengetahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; dan lain-lain.