Suarapena.com, JAKARTA – Dalam upaya menagih utang kepada negara, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali mengambil alih aset-aset milik obligor/debitur BLBI.
Kali ini, tiga aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan disita oleh Satgas dengan nilai total Rp111,2 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penguasaan fisik dan penyitaan aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.
“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10 persen,” ujar Rionald dalam keterangannya baru-baru ini, Rabu (27/9/2023).
Adapun Aset yang disita terdiri dari:
- Tanah seluas 283 meter persegi di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Aset ini berasal dari eks kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar.
- Tanah seluas 2.702 meter persegi di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Aset ini berasal dari eks debitur Loka Prawira, eks kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp48,7 miliar.
- Tanah seluas 2.465 meter persegi di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Aset ini berasal dari debitur PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa dengan perkiraan nilai Rp54,24 miliar.
Rionald menjelaskan, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dikuasai secara fisik akan dioptimalkan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah disita akan diurus melalui mekanisme PUPN, yaitu dijual secara terbuka melalui lelang atau penyelesaian lainnya.
Rionald juga menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dari obligor/debitur yang telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. Upaya tersebut meliputi pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur. (sp/skb)










