Scroll untuk baca artikel

News

Giliran Aset Milik Obligor Agus Anwar yang Disita Satgas BLBI

×

Giliran Aset Milik Obligor Agus Anwar yang Disita Satgas BLBI

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

SUARAPENA.COM – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitor penerima dana BLBI.

Kali ini, Satgas BLBI menyita aset milik Agus Anwar yang menjadi obligor dari Bank Pelita Istismarat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Obligor atau debitor itu memiliki hutang kepada negara sebesar Rp635.443.200.000,40 miliar.

“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).

Rionald menerangkan, aset Agus Anwar yang disita Satgas BLBI ialah tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Berita Terkait:  Diawal Tahun 2022 Pemerintah Diminta Waspadai Laju Inflasi

Penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar itu dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

Maka secara simultan, Satgas BLBI melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar tersebut.

Berita Terkait:  Jasa Marga Catat 649 Kendaraan Terbukti Langgar ODOL di Jalan Tol

Lebih lanjut, Rionald mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan itu, kata Rionald, nantinya akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundangundangan.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya.

Diantaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” pungkasnya. (Bo/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca