Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

Tak Main-Main, Satgas BLBI Kembali Sita Aset Lagi

×

Tak Main-Main, Satgas BLBI Kembali Sita Aset Lagi

Sebarkan artikel ini
Satgas BLBI kembali sita aset milik Obligor PKPS Bank Umum Nasional. (Foto/Net)
Satgas BLBI kembali sita aset milik Obligor PKPS Bank Umum Nasional. (Foto/Net)

SUARAPENA.COM – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset milik Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.

Penyitaan tersebut dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Surabaya, dan pengamanan Polri.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Estimasi nilai pasar aset itu sebesar Rp630 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Berita Terkait:  Viral Anak Difabel di Kandang Kambing, Camat: Bersih dan Aman

Rionald menerangkan, aset yang disita merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

Penyitaan ini ialah upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun.

Untuk aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan kata Rionald, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.

Hal itu bisa dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” tutur Rionald.

Berita Terkait:  Ridwan Kamil Luncurkan Program Tapal Desa di Bogor

Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

Lebih lanjut, Rionald pun mengungkapkan, seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI itu merupakan bentuk sinergi yang baik antara kementerian dan lembaga terkait.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.

“Upaya akan terus kita lakukan melalui serangkaian seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur,” pungkasnya. (Bo/Skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca