SUARAPENA.COM – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset milik Kaharudin Ongko yang merupakan Obligor PKPS Bank Umum Nasional.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama Juru Sita KPKNL Surabaya, dan pengamanan Polri.
“Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Estimasi nilai pasar aset itu sebesar Rp630 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).
Rionald menerangkan, aset yang disita merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
Penyitaan ini ialah upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun.
Untuk aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan kata Rionald, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.
Hal itu bisa dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.
“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” tutur Rionald.
Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Lebih lanjut, Rionald pun mengungkapkan, seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI itu merupakan bentuk sinergi yang baik antara kementerian dan lembaga terkait.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
“Upaya akan terus kita lakukan melalui serangkaian seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur,” pungkasnya. (Bo/Skb)










