SUARAPENA.COM – Surat Telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharuskan Brigjen Setyo Budiyanto meninggalkan jabatan sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mendapat amanah menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai Surat Telegram Nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
“Ini merupakan kesempatan konferensi pers yang terakhir saya selaku Direktur Penyidikan di KPK,” kata Brigjen Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Brigjen Setyo meminta maaf jika selama ini dirinya kurang detail memberikan informasi terkait penanganan kasus korupsi.
Dia pun menerangkan, itu dilakukan karena ada beberapa hal yang tetap menjadi bagian tertutup bagi pihak KPK yang tidak bisa dipublikasikan. Namun, dirinya meyakinkan semuanya akan terungkap dalam proses persidangan.
“Permohonan maaf dari saya tentunya dalam pemberian informasi sekali lagi kami tidak bisa membuka seluas-luasnya selebar-lebarnya.
Masyarakat juga bisa melihat kinerja yang sudah dilakukan oleh KPK dalam melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi atas promosi jabatan Brigjen Setyo tersebut.
“Kami merasa bahagia dan bangga atas promosi jabatan Pak Setyo Budiyanto. Saya sudah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolri atas kepercayaan tersebut,” kata Firli.
Firli juga mengungkapkan bahwa lembaganya akan segera membuka seleksi untuk mengisi jabatan Direktur Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk pengisian jabatan yang ditinggalkan, KPK akan berkoordinasi dengan Mabes Polri. Namun, perlu diingat bahwa semua yang bertugas di KPK melalui seleksi. Jadi, tentu KPK akan membuat surat kepada Mabes Polri bahwa jabatan Direktur Penyidikan pada Kedeputian Penindakan KPK,” tutur Firli. (Sng/Bo)










