Suarapena.com, JAKARTA – DPR RI melalui Komisi II menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah ini dilakukan agar regulasi kepemiluan yang tengah dibahas dapat lebih inklusif dan menjawab kebutuhan demokrasi ke depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada pimpinan DPR. Dalam proses penyusunannya, DPR tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga menghimpun masukan dari berbagai pihak.
“Kami terus membuka ruang partisipasi. Terakhir hari Selasa kami mengundang para pakar, termasuk Prof. Siti Zuhro dan sejumlah pakar lainnya, dalam rangka memperluas masukan publik,” ujar Bahtra, Kamis (4/6/2026).
Politikus Partai Partai Gerindra itu menegaskan, penyempurnaan sistem pemilu membutuhkan kontribusi dari seluruh elemen, termasuk akademisi, pegiat kepemiluan, hingga partai politik, baik di dalam maupun di luar parlemen.
Menurut dia, DPR ingin memastikan seluruh aspirasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan agar RUU Pemilu ini semakin baik, sehingga kualitas pelaksanaan pemilu dan demokrasi kita juga meningkat,” kata dia.
Bahtra juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR berencana melakukan kunjungan ke berbagai partai politik untuk menyerap masukan secara langsung. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pembahasan berlangsung lebih komprehensif.
“Ke depan kami akan berkunjung ke partai-partai, baik yang ada di parlemen maupun di luar parlemen,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap seluruh masukan penting agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Menurutnya, waktu yang masih cukup menuju tahapan pemilu memberi ruang bagi DPR untuk melakukan pendalaman substansi secara lebih matang.
Seluruh masukan yang dihimpun, kata Bahtra, akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan di DPR. (r5/um)










