Suarapena.com, JAKARTA – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi tahun ini, penegakan hukum lalu lintas akan lebih mengedepankan sistem elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa pendekatan berbasis teknologi menjadi fokus utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh tahun ini.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, Korlantas menetapkan komposisi penindakan yakni 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen berupa teguran dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Meski dominan berbasis elektronik, penindakan manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, seperti melawan arus dan pelanggaran kasat mata di jalan.
Selain itu, Korlantas Polri juga menyoroti praktik manipulasi pelat nomor kendaraan yang kerap digunakan untuk menghindari sistem kamera ETLE. Pelanggaran tersebut mencakup pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan dengan stiker atau cat agar tidak terbaca kamera.
“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Agus.
Korlantas Polri berharap pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (sp/hp)










