Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Adian Soal SHM Warga Diblokir 41 Tahun: Kalau Rakyat Diblokir, PT Juga Harus Sama

×

Adian Soal SHM Warga Diblokir 41 Tahun: Kalau Rakyat Diblokir, PT Juga Harus Sama

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu angkat suara soal SHM warga yang diblokir terkait sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu angkat suara soal SHM warga yang diblokir terkait

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menyoroti pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dalam sengketa lahan Situ Rompong, Tangerang Selatan, yang disebut telah berlangsung selama sekitar 41 tahun.

Adian meminta pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerapkan aturan pertanahan secara adil dan setara, baik terhadap masyarakat maupun perusahaan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Menurut dia, jika SHM milik warga diblokir karena alasan tertentu, maka hak atas tanah yang berada di tangan perusahaan juga harus diperlakukan dengan standar hukum yang sama apabila ditemukan persoalan.

“Kalau ketika di tangan rakyat SHM itu diblokir, maka ketika di tangan PT juga harus diblokir,” ujar Adian dalam rapat BAM DPR RI bersama sejumlah pihak terkait sengketa lahan Situ Rompong di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) kepada BAM DPR RI.

Adian menilai pemblokiran SHM warga selama puluhan tahun telah memberikan dampak besar terhadap masyarakat.

Berita Terkait:  Banyak Driver Ojol Ngeluh Soal Potongan Aplikator, Adian Lantang Bersuara

Sebab, selama status tanah diblokir, pemilik tidak dapat secara leluasa menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut.

“Pemblokiran 41 tahun ini kejam. Status tanah diblokir tidak bisa dijual, tidak bisa dialihgunakan,” kata Adian.

Ia juga meminta proses peralihan lahan yang kemudian berada dalam penguasaan PT Sahid Putera Harapan ditelusuri secara menyeluruh.

Adian menyoroti mekanisme peralihan melalui lelang sukarela, termasuk nilai penawaran dalam proses tersebut yang disebut justru mengalami penurunan.

“Apalagi ini menggunakan metode lelang sukarela yang seharusnya harga tawarannya lebih tinggi, bukan malah turun terus. Ini malah turun terus,” ujarnya.

Menurut Adian, riwayat kepemilikan dan proses peralihan hak menjadi bagian penting yang harus diperiksa untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai sengketa Situ Rompong.

Selain riwayat kepemilikan, Adian menyoroti pemanfaatan lahan setelah diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ia menjelaskan bahwa SHM dan SHGB memiliki karakter yang berbeda. SHGB, kata dia, diberikan untuk kepentingan guna bangunan sehingga terdapat kewajiban pemanfaatan sesuai fungsi hak tersebut.

“SHM boleh tidak dibangun apa-apa, tapi SHGB itu kan hak yang dibeli untuk fungsi guna bangunan, jadi harus ada pembangunan,” jelasnya.

Berita Terkait:  Objek Sita Marital Dilelang, Pemilik Lahan Lawan Putusan Pengadilan

Adian mengatakan hal tersebut perlu menjadi perhatian BPN karena SHGB di lahan yang dipersoalkan disebut telah lebih dari dua tahun tanpa pembangunan.

Di sisi lain, SHM milik masyarakat sebelumnya diblokir dengan alasan berkaitan dengan persoalan kawasan sempadan.

Karena itu, Adian meminta agar prinsip yang sama diterapkan terhadap perusahaan apabila ditemukan persoalan dalam pemanfaatan tanah.

“SHGB melebihi dua tahun tidak ada apa-apa. Lalu menurut BPN, SHM rakyat diblokir karena permasalahan daerah sempadan, ya lakukan hal yang sama dengan PT,” tegasnya.

Adian menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus didasarkan pada prinsip keadilan.

“Oleh karena itu, saya mau kita berlaku adil. Kalau ketika di tangan rakyat SHM itu diblokir, maka ketika di tangan PT juga harus diblokir,” lanjut dia.

BAM DPR RI akan terus mendalami riwayat kepemilikan, proses peralihan hak, serta pemanfaatan lahan di kawasan Situ Rompong sebagai bagian dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca