Suarapena.com, BEKASI – Barang rampasan negara dari perkara korupsi kini disiapkan untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tujuh bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Tujuh bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, dengan total luas mencapai 1.452 meter persegi. Seluruh aset itu memiliki nilai sekitar Rp 3,65 miliar.
Penyerahan hibah berlangsung pada Senin (14/9/2026) dan dihadiri Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipradikto beserta jajaran KPK dan Kementerian Keuangan RI.
Salah satu rencana pemanfaatan aset tersebut adalah menjadikannya sebagai bagian dari pembangunan polder air untuk membantu pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyambut baik penyerahan tujuh bidang tanah tersebut. Menurut dia, hibah dari KPK tidak hanya menambah aset milik Pemkot Bekasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang kini dapat dikelola pemerintah daerah.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp 3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri.
Tri mengatakan, Pemkot Bekasi akan segera melakukan penataan dan pengamanan terhadap tujuh bidang tanah tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memasang plang penanda kepemilikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset yang telah diterima tercatat dan terlindungi secara hukum.
Menurut Tri, penataan dan sertifikasi aset daerah harus dilakukan secara cepat dan terukur. Sebab, persoalan pertanahan berkaitan erat dengan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan.
“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.
Setelah proses administrasi dan penataan selesai, Pemkot Bekasi akan mengarahkan pemanfaatan aset untuk kebutuhan masyarakat.
Salah satunya adalah menjadikan lahan tersebut sebagai polder air yang diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian banjir di kawasan Jatiasih.
“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” ujar Tri.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipradikto mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya berakhir pada penghukuman terhadap pelaku.
Menurutnya, aset yang berhasil dirampas negara juga harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.
Ia menjelaskan, melalui mekanisme pemindahtanganan dan hibah, barang rampasan negara dapat kembali difungsikan untuk kepentingan sosial.
Dalam konteks penyerahan kepada Pemkot Bekasi, aset tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi tambahan dalam daftar kekayaan pemerintah daerah, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Mungki juga mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi memanfaatkan aset tersebut sebagai bagian dari pembangunan polder air.
“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.
Selain penyerahan aset, KPK turut mendorong percepatan penyelesaian administrasi pertanahan atas tujuh bidang tanah tersebut.
KPK berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan dapat segera dituntaskan.
“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mungki.
Percepatan proses administrasi dinilai penting untuk memastikan tujuh bidang tanah tersebut memiliki kepastian hukum setelah resmi diterima Pemkot Bekasi.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat segera melakukan penataan dan menentukan pemanfaatan aset sesuai peruntukannya.
Penyerahan tujuh bidang tanah ini menjadi salah satu contoh pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik. Aset yang sebelumnya berkaitan dengan perkara hukum kini diarahkan menjadi aset pemerintah yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bagi Pemkot Bekasi, aset senilai Rp 3,65 miliar tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat neraca kekayaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari solusi atas persoalan banjir, khususnya di wilayah Jatiasih. (sp/pr)







