Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menggulirkan usulan yang bisa mengubah cara memandang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia mengusulkan agar Polri menghapuskan kewajiban perpanjangan SIM dan menggantinya dengan kebijakan SIM seumur hidup.
Menurutnya, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun lebih berfungsi untuk klarifikasi administratif ketimbang sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara.
Sarifuddin berpendapat bahwa perpanjangan SIM justru sering kali dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengumpulkan biaya, yang cenderung menguntungkan pihak tertentu.
“Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya cukup dilakukan sekali seumur hidup. Ini tidak hanya akan meringankan beban masyarakat, tetapi juga mengurangi praktik yang hanya menguntungkan vendor tertentu,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Meskipun perpanjangan SIM dan STNK kini sudah bisa dilakukan secara daring, Sarifuddin menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat, seperti koneksi internet yang tidak stabil, data yang tidak sesuai, dan gangguan sistem yang kerap terjadi.
Sementara itu, proses perpanjangan secara offline masih memakan waktu dan biaya yang cukup besar.
Sarifuddin juga menawarkan solusi terkait pelanggaran lalu lintas jika usulan penghapusan perpanjangan SIM diterima.
“Jika ada pelanggaran, cukup dilubangi SIM-nya. Jika tiga kali melanggar, langsung cabut SIM-nya,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Sarifuddin berharap beban masyarakat bisa berkurang, sementara penegakan hukum tetap berjalan efektif di jalan raya. (r5/tn/aha)