Suarapena.com, BEKASI — Ribuan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi mendapat intruksi dari pemerintah kota bekasi untuk masuk dalam lelang proyek pengadaan barang dan jasa. Intruksi tersebut menurut pengakuan dari koresponden ke beberapa pegawai Non ASN dilingkungan wilayah kecamatan perihal pengumpulan berkas verifikasi.
Menurut pengakuan beberapa pegawai TKK di wilayah kecamatan bahwa verifikasi berkas yang mereka kumpulkan ke Barjas pemkot bekasi melalui intruksi pejabat kepegawaian di kantor kecamatan.
Diketahui, kurang lebih sekitar 13 ribu pegawai TKK yang bekerja dilingkungan pemerintahan kota bekasi. Namun atas keputusan pemkot bekasi belasan pegawai kontrak tersebut akan masuk dalam LPSE kota bekasi.
Ratusan Pegawai Non ASN dan Honorer Geruduk Kantor Pemkot Bekasi
Status Pegawai Non ASN pemkot bekasi jika beralih ke Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bukan lagi menjadi pegawai pemerintahan.
Ratusan pegawai TKK dan Honoree datangi kantor Pemkot bekasi untuk menolak mekanisme pembayaran melalui barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga. “Kan sudah jelas RUU ASN sudah di sahkan, Menpan RB mengatakan RUU ini sudah ada payung hukumnya dan tenaga honorer atau Non ASN tidak boleh di PHK apalagi pengurangan gaji, artinya tidak perlu di ubah mekanisme terkait keberadaan tenaga honorer ini,” jelas Roni salah satu TKK yang ikut aksi di kantor Pemkot Bekasi, siang tadi Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya saja Tri Adhianto sebelum masa jabatannya sebagai wali kota bekasi habis tidak bisa menyelesaikan persoalan terkait keberadaan tenaga honorer yang masuk K-2 yang masih belum diangkat menjadi pegawai P3K sampai saat ini. “Pak Tri pernah menolak kuota pengangkatan P3K sebanyak 6 ribu orang untuk kota bekasi,” terangnya.
“Yah mau bagaiman mana lagi, pimpinan yang awalnya bisa kita harapkan dapat membantu perjuangkan kini sudah tak menjabat lagi. Artinya, pak Tri masih meninggalkan PR yang belum terselesaikan soal ribuan pegawai Non ASN ini, sama seperti meninggalkan persoalan kali bekasi yang tercemar limbah,” cetusnya.
Mereka pegawai Non ASN tersebut, masih kata Roni, meminta kepada para pejabat yang berwenang untuk menjelaskan kenapa TKK hari ini beralih ke Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). “Kan banyak TKK atau honorer yang sudah mengabdi di Pemkot bekasi dari 2010 dan ke bawahnya tidak perlu mengisi PJLP,” tuturnya.
“Seharusnya kalau sudah ada aturan baru dari pusat, PJLP seharusnya tidak diperlukan lagi, kenapa kita disuruh isi PJLP yang di mulai dari tanggal 1 – 15 Oktober mendatang, kan aneh. Kalau tidak ada kejelasan dari pejabat yang berwenang, kita akan terus duduki balai patriot Pemkot bekasi,” pungkasnya. (Yudhi)










