Scroll untuk baca artikel

Suara Banten

Arief Terima 75 Sertipikat Milik Pemerintah Kota Tangerang

×

Arief Terima 75 Sertipikat Milik Pemerintah Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerima sebanyak 75 sertipikat atas tanah yang menjadi aset pemerintah daerah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kepada Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.

Arief menjabarkan, dengan tersertipikasinya aset-aset milik Pemkot Tangerang akan mempercepat proses pembangunan yang dilakukan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Tangerang.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Alhamdulillah, di tahun 2023 telah tersertipikasi sebanyak 497 aset atas nama Pemkot Tangerang,” ungkap Arief dalam acara Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan BUMN di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (27//2023).

Berita Terkait:  Di Tangerang Warganya Bisa Konsultasi Psikologi Gratis, Datang Saja ke Puspaga

Arief juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang telah membantu Pemkot Tangerang dalam penyelesaian urusan sertipikat tanah baik milik pribadi maupun yang merupakan aset daerah.

“Pak Kepala Kantor Pertanahan sangat proaktif dan mendukung agar urusan pertanahan bisa cepat selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menjelaskan, sertipikat tanah sangat diharapkan oleh masyarakat, di mana masyarakat bisa menggunakan sertipikat tanahnya untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui bidang-bidang usaha yang dijalankan.

Berita Terkait:  Sekda Kota Tangerang Imbau Pegawai Siap Siaga Hadapi Banjir di Musim Hujan

“Harapannya semua kabupaten kota di Banten, bisa menjadi kota yang lengkap,” kata Hadi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tugas untuk membantu Kementerian ATR/BPN dalam mendata kepemilikan setiap bidang tanah, baik yang milik Pemda maupun milik pribadi.

“Karena ada juga rakyat yang tidak tahu, status kepemilikan tanah yang mereka tempati,” tukasnya.

Sebagai informasi, menteri juga turut menyerahkan sertifikat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangerang Kota. Sertipikat gereja seluas 1.524 m2 tersebut diterima langsung oleh Ephorus HKBP, Pdt Sabar Maringan dan turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca