Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jateng

ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg, Agar Tepat Sasaran

×

ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg, Agar Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
ASN Jateng bukan masyarakat miskin, dilarang gunakan gas elpiji 3 kg.

Suarapena.com, SURAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) atau yang sering disebut gas melon.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tersebut dapat tepat sasaran, dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Berita Terkait:  Sebelum Masuk Dunia Industri, Canaker Diberikan Pelatihan

Dalam surat tersebut, semua ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta di tingkat Kabupaten/Kota, diimbau untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 Kg dan beralih ke elpiji nonsubsidi.

“Gas 3 Kg ini dialokasikan untuk masyarakat miskin, bukan untuk ASN,” kata Sumarno di Kota Surakarta, Jumat (7/2/2025).

Berita Terkait:  Masuki Tahun Politik, ASN Diingatkan Jaga Netralitas dan Pahami Pelanggaran Pemilu

Ia menegaskan, para ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan seharusnya dapat menyadari hal tersebut.

Lebih lanjut, Sumarno mengajak para ASN untuk menjadi teladan yang baik. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran.

“Kalau yang menerima adalah mereka yang berhak, stok gas 3 Kg yang ada sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan,” ujarnya.

Sekda juga mengingatkan bahwa sebagai ASN, mereka memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik.

Berita Terkait:  Libur Nataru di Jateng Tercatat Pergerakan Masyarakat 8,7 Juta Orang, Didominasi Kendaraan Roda Dua

“Kita harus memastikan bahwa apa yang diterima masyarakat benar-benar yang berhak. Sebagai umat beragama, kita tahu bahwa mengambil sesuatu yang bukan hak kita adalah dilarang,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi gas bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, mendukung masyarakat yang membutuhkan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. (sp/pr)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca