Suarapena.com, SURAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) atau yang sering disebut gas melon.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tersebut dapat tepat sasaran, dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, semua ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta di tingkat Kabupaten/Kota, diimbau untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 Kg dan beralih ke elpiji nonsubsidi.
“Gas 3 Kg ini dialokasikan untuk masyarakat miskin, bukan untuk ASN,” kata Sumarno di Kota Surakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia menegaskan, para ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan seharusnya dapat menyadari hal tersebut.
Lebih lanjut, Sumarno mengajak para ASN untuk menjadi teladan yang baik. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran.
“Kalau yang menerima adalah mereka yang berhak, stok gas 3 Kg yang ada sebenarnya sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa sebagai ASN, mereka memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik.
“Kita harus memastikan bahwa apa yang diterima masyarakat benar-benar yang berhak. Sebagai umat beragama, kita tahu bahwa mengambil sesuatu yang bukan hak kita adalah dilarang,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi gas bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, mendukung masyarakat yang membutuhkan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. (sp/pr)