Suarapena.com, BEKASI — Hampir setahun sempat diperbaiki oleh dinas terkait lubang bekas proyek galian utilitas di lampu merah jalan raya kranggan, kecamatan jatisampurna, kota bekasi, kini berlubang kembali dan membuat Ruang Milik Jalan (Rumija) kondisinya tak kembali seperti semula selama hampir dua tahun lamanya.
Hal tersebut membuat kendaraan yang melintas terutama roda dua agar berhati-hati sebab tak ada pembatas atau plang himbauan dititik lubang bekas galian yang sudah lama itu.
“Sebelum di tambal lubang itu sempat beberapa kendaraan seperti mobil dan Box ban nya amblas kebawah sehingga menimbulkan sedikit kemacetan. Kan sudah ditambal ya kenapa amblas lagi kedalam,” ungkap salah satu tukang ojek pangkalan tak jauh dari lokasi titik lubang tersebut, Rabu (30/10).
Tak hanya itu, selain lubang bekas galian yang sudah berumur hampir ± dua tahun itu juga banyak di temukan di sepanjang jalan raya kranggan menuju jalan raya hankam wilayah kelurahan jati raden hingga ujung aspal masuk wilayah kecamatan pondok melati.
Padahal, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2016 pada pasal 9 ayat 5 huruf (e) bahwa jaminan pengembalian kondisi rumija dan jaminannya berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga.
Selain itu, dalam perwal tersebut pada pasal 9 ayat 6 itu juga, bahwa Jaminan pelaksanaan dan polis asuransi kerugian pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 5, di Terima dan disimpan oleh Walikota atau Pejabat yang di tunjuk.
Artinya, pasca kegiatan galian utilitas kabel setelah selesai sudah menjadi tanggung jawab dinas terkait dalam hal jaminan pengembalian Rumija dalam bentuk semula.
Terpisah, saat hendak di konfirmasi UPTD DBMSDA Jatisampurna, menurut staf setempat kepala unit sedang sakit.