Scroll untuk baca artikel
Suara Banten

Berapa Biaya Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang? Cek Disini

×

Berapa Biaya Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang? Cek Disini

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.

Kepala Dinas Perkim, Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengungkapkan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang yaitu hanya TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan luas 11,7 hektare, terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sedangkan untuk persyaratan permohonan pemakaman, yang perlu dilengkapi ialah KTP almarhum atau almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau dari kelurahan.

“Untuk pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa hari libur. Untuk laporan pemakaman berkas hard copy harus dilampirkan oleh pemohon atau perwakilan. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 wib,” jelas Sugi.

Berita Terkait:  DPMPTSP Kota Tangerang Terbitkan 41.467 Nomor Induk Berusaha Sejak 2021

Lanjutnya, dalam proses pemakaman harap dilaporkan dua jam sebelum pelaksanaan pemakaman sebagai durasi gali makam. Bila laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka akan dilakukan keesokan harinya.

Sementara itu, kata Sugihharto untuk retribusi pelayanan pemakaman di Kota Tangerang juga sudah diatur. Diantaranya, penggunaan tanah makam untuk tiga tahun bernilai Rp100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan penggunaan tanah makan Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketiga, Rp75 ribu untuk tiga tahun keempat dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.

Berita Terkait:  Pemkot Tangerang Raih Predikat Baik dari BPS atas Statistik Sektoral 2023

“Dalam aturan ini, khusus masyarakat tidak mampu tidak dikenakan retribusi. Dengan persyaratan, menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain itu, untuk seluruh masyarakat Kota Tangerang tanpa terkecuali juga dapat memanfaatkan penggunaan mobil jenazah khusus dalam kota secara gratis. Hanya menghubungi Tangerang Siaga 112,” tegas Sugihharto. (bun)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca