Suarapena.com, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kali ini menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai Rabu (12/10/2022). Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
“Per hari ini Kantor Imigrasi Bekasi sudah melaksanakan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, Rabu (12/10/2022).
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun (tujuh Belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan Belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
“Untuk biaya pembuatan paspor sendiri masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham,” pungkas Wahyu. (sng)










