Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Berlaku Lebih Lama, Imigrasi Bekasi Terbitkan Paspor 10 Tahun

×

Berlaku Lebih Lama, Imigrasi Bekasi Terbitkan Paspor 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi kali ini menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai Rabu (12/10/2022). Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

“Per hari ini Kantor Imigrasi Bekasi sudah melaksanakan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, Rabu (12/10/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun (tujuh Belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun.

Berita Terkait:  E-Arrival Card Jadi Cara Kantor Imigrasi Kota Bekasi Awasi Orang Asing

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan Belas) tahun  saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Berita Terkait:  Sambut Hari Dharma Karyadhika, Imigrasi Bekasi Berikan Layanan Paspor Masuk Desa

“Untuk biaya pembuatan paspor sendiri masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham,” pungkas Wahyu. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca