Suarapena.com, JAKARTA – Dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 2024, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan inisiatif untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar.
Mulai dari 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat diundang untuk memanfaatkan layanan penukaran uang di lebih dari 4.000 titik layanan yang ada di seluruh nusantara.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang:
- Jenis Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan:
- Masyarakat dapat memilih pecahan uang Rupiah yang tersedia saat melakukan pemesanan melalui kas keliling.
- Jumlah penukaran uang Rupiah harus mengikuti alokasi yang ditetapkan oleh BI, baik untuk uang kertas maupun logam.
- Penukaran uang logam dibatasi hingga 250 keping per pecahan, sedangkan uang kertas harus dalam kelipatan 100 lembar.
- Prosedur Penukaran Uang Melalui Kas Keliling:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar harus menunjukkan bukti pemesanan digital atau cetak saat melakukan penukaran.
- Uang yang ditukarkan harus sesuai nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan telah dipilah sesuai ketentuan BI.
Bank Indonesia juga menekankan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama proses penukaran untuk mencegah penyebaran Covid19.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemesanan, masyarakat dapat mengunjungi situs PINTAR di pintar.bi.go.id dan mengeksplorasi menu “Bantuan dan Tanya Jawab”.
Dengan layanan ini, BI berharap dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang Rupiah yang layak edar, sekaligus mendukung kelancaran transaksi selama periode penting ini. (sp/pr)