Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) perlu segera dilakukan. Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah penataan sumber dan pengelolaan keuangan partai politik guna memperkuat transparansi dan mencegah praktik korupsi.
Doli mengatakan, dinamika politik yang terus berkembang serta berbagai rekomendasi dari lembaga terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi dasar perlunya pembaruan regulasi tersebut.
“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, setelah 28 tahun reformasi, sudah saatnya partai politik diperkuat sebagai institusi yang modern, mandiri, dan akuntabel. Menurutnya, penguatan sistem kaderisasi juga menjadi hal penting agar partai politik lebih terkoneksi dengan aspirasi masyarakat.
“Partai politik harus menjadi institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri,” ujarnya.
Doli yang juga Anggota Komisi II DPR RI menekankan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Dalam sistem pemilu, partai politik bersama rakyat menjadi elemen penting dalam menentukan arah pemerintahan.
Ia menambahkan, kualitas pemerintahan sangat bergantung pada kualitas partai politik dan sistem pemilu yang berjalan. Karena itu, ketiganya—partai politik, pemilu, dan pemerintahan—tidak dapat dipisahkan.
“Jika ingin pemerintahan yang baik, maka partai politik dan sistem pemilu juga harus baik,” katanya.
Selain itu, Doli menyinggung rencana kodifikasi regulasi politik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yang mencakup penyatuan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk memperkuat sistem politik nasional.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi UU Parpol dengan menambahkan penguatan standar pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai. KPK juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem partai politik menyusul data 2004–2025 yang mencatat 371 politisi terjerat kasus korupsi. (r5/aha)










