Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Ingatkan Bahaya Haji Ilegal usai Penangkapan Tiga WNI di Makkah

×

DPR Ingatkan Bahaya Haji Ilegal usai Penangkapan Tiga WNI di Makkah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri angkat suara soal tiga WNI ditangkap di Makkah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri angkat suara soal tiga WNI ditangkap di Makkah.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran ibadah haji melalui jalur tidak resmi menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah, Arab Saudi.

Abidin menilai penindakan oleh aparat keamanan Arab Saudi tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji wajib dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini menjadi pengingat bahwa ibadah haji harus melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” kata Abidin dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Menurut dia, praktik haji ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan calon jemaah, baik secara materiil maupun dari sisi hukum. Risiko yang dihadapi antara lain deportasi, penahanan, hingga larangan masuk ke Arab Saudi.

Berita Terkait:  Kantor MUI Ditembaki, Ace Hasan: Ini Merupakan Perilaku Biadab

Ia menambahkan, sejak awal Komisi VIII DPR RI telah mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui kuota resmi, baik haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah. Jalur tersebut, kata dia, merupakan bentuk perlindungan negara terhadap jemaah selama berada di Tanah Suci.

“Jalur resmi bukan sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap hak dan keselamatan jemaah,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat keamanan Makkah menangkap tiga WNI yang diduga terlibat dalam penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial pada Rabu (29/4/2026). Dalam penindakan tersebut, dua orang dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Berita Terkait:  DPR Soroti Wacana 'War Tiket' Haji, Dorong Prioritas Jemaah Lansia dan Risiko Tinggi

Abidin meminta pemerintah, termasuk Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah, untuk memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif. Ia juga menekankan pentingnya memastikan proses hukum berjalan secara adil.

Jika ditemukan keterlibatan oknum petugas haji Indonesia, Abidin meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya haji ilegal. Edukasi dinilai penting agar calon jemaah tidak mudah percaya pada tawaran keberangkatan haji instan melalui jalur tidak resmi.

Komisi VIII DPR RI, kata Abidin, akan terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca