Suarapena.com, JAKARTA – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M akhirnya disepakati. Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.
Meski angka tersebut naik sekitar Rp 11,05 juta dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang mencapai Rp 87.409.365,45, kabar berbeda datang dari sisi beban yang harus dibayar jemaah.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah justru turun sekitar Rp 184.981,58 per orang.
Bahkan, setelah mendapatkan bantuan subsidi Pemerintah sebesar Rp 3 juta, rata-rata biaya pelunasan yang harus disiapkan jemaah menjadi sekitar Rp 23.248.825.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam struktur BPIH 1448 H/2027 M, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan rata-rata Rp 54.648.825, atau 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, 44,50 persen atau Rp 43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027 mencapai Rp 8.832.956.049.415,94.
Bipih jemaah antara lain digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup (living cost) selama pelaksanaan ibadah haji.
Komisi VIII DPR RI menilai struktur tersebut menunjukkan bahwa penetapan biaya haji tidak semata-mata mengejar angka BPIH serendah mungkin.
Pembahasan diarahkan untuk mencari titik keseimbangan antara kemampuan jemaah membayar, keberlanjutan dana haji, dan kualitas pelayanan.
Tak hanya mengatur pembiayaan jemaah yang berangkat, Panja BPIH Komisi VIII juga menyepakati pemanfaatan sisa nilai manfaat virtual account jemaah tunggu.
Nilainya mencapai sekitar Rp 2,6 triliun dan akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Sementara untuk jemaah haji khusus, Panja menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp 4.101.108.000.
Besarnya pembiayaan haji juga diikuti tuntutan peningkatan kualitas pelayanan. Komisi VIII meminta kenaikan pembiayaan berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, DPR mendorong perbaikan kualitas akomodasi, fasilitas, konsumsi, transportasi, sanitasi, hingga kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah di Armuzna.
Aspek kesehatan juga menjadi perhatian serius.
Komisi VIII menegaskan, istitha’ah kesehatan harus menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan haji. Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia serta jemaah berisiko tinggi harus dilakukan secara serius dan terintegrasi.
Koordinasi layanan kesehatan di Tanah Air dan Arab Saudi juga diminta diperkuat.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta jemaah yang nantinya ditetapkan berhak berangkat pada musim haji 1448 H/2027 M segera mempersiapkan diri.
Jemaah juga diingatkan melakukan pelunasan Bipih sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Pelunasan tepat waktu menjadi penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal,” ujar Marwan.
Ia juga meminta Kementerian Haji dan Umrah RI menyampaikan informasi mengenai daftar jemaah yang berhak melunasi, mekanisme dan jadwal pelunasan, persyaratan kesehatan, serta tahapan persiapan keberangkatan secara jelas kepada masyarakat.
Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq memastikan angka BPIH tersebut merupakan keputusan final yang telah disepakati bersama Pemerintah dalam rapat kerja resmi.
“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan,” ujar Maman.
Ia mengatakan, kesepakatan skema pembiayaan tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara pimpinan DPR RI dan pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kata Maman, telah berkoordinasi langsung dengan Presiden RI untuk mengupayakan skema pembiayaan haji yang lebih terjangkau bagi jemaah.
“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” katanya.
Dengan ditetapkannya BPIH 1448 H/2027 M, tahap selanjutnya adalah memastikan jemaah yang berhak berangkat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat mempersiapkan pelunasan, kesehatan, serta seluruh kebutuhan keberangkatan.
Komisi VIII menegaskan akan mengawal penyelenggaraan haji mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan, pembinaan, hingga pelayanan kesehatan agar biaya yang dikeluarkan sejalan dengan kualitas pelayanan yang diterima jemaah. (r5/aha)







