Suarapena.com, KUDUS – Baru-baru ini jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai dimusnahkan.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut dari hasil tindakan rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus, untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berada di wilayah Eks Karesidenan Pati.
“Hasil tindakan Bea Cukai dan Satpol PP se-karesidenan. Semua dimusnahkan untuk memberikan efek jera pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal,” kata Bupati Kudus Hartopo dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Agenda rutin Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam menindak dan memusnahkan barang kena cukai ilegal ini diharapkan Bupati dapat menjadikan Kabupaten Kudus zero peredaran barang kena cukai ilegal. Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat Kudus.
Selain menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal serta memusnahkan barang bukti, pihaknya bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus juga rutin menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Kudus.
Hal itu dilakukan guna masyarakat dapat memahami dampak negatif peredaran rokok ilegal, sehingga masyarakat turut berkontribusi mencegah peredarannya.
“Kita ada anggaran sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya mereka mengerti sumber anggaran dan peruntukannya,” ujar Bupati Hartopo.
Terkait upaya merangkul para pelaku usaha rokok legal skala kecil, Pemkab juga telah menyediakan kawasan produksi rokok, berupa kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang dianggarkan melalui sumber dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Arif Setijo Nugroho menyebut pemusnahan barang bukti yang telah ditindak merupakan kali pertama dilaksanakan dengan biaya yang bersumber dari anggaran DBHCHT.
“Selama ini kami laksanakan sendiri pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai. Kami berharap, pemusnahan berikutnya juga dianggarkan dari DBHCHT Kudus, meskipun nantinya dilaksanakan di wilayah lain di Karesidenan Pati,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, rokok ilegal masih banyak beredar di wilayah Eks Karesidenan Pati. Menurut data yang disajikan, per Mei 2022 hingga Mei 2023, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp4,7 miliar, lebih dari perkiraan nilai barang yang mencapai Rp7 miliar lebih.
“Kita harus selalu bersatu menggempur peredaran rokok illegal, untuk mengamankan penerimaan negara, sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk pemusnahan rokok ilegal sendiri dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, tercatat sebanyak 6.159.970, dengan perkiraan nilai sebanyak Rp7.025.384.100.
Kholid menyebut Kantor Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP se-eks Karesidenan Pati telah mengamankan, kemudian memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal. Pihaknya juga telah mempersiapkan 10 armada truk, untuk mengangkut barang bukti ke lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo.
“Ya kita akan musnahkan barang bukti secara simbolis di Halaman Pendapa Kudus, dan sisanya akan dimusnahkan di TPA Tanjungrejo, Jekulo. Kita berharap, kegiatan yang rutin dilaksanakan tiap tahun ini juga dapat dilaksanakan secara bergilir di wilayah eks Karesidenan Pati,” pungkasnya. (Sp/pr)










