Suarapena.com, DEMAK – Petugas pemberantasan rokok ilegal dari Kabupaten Demak berhasil menemukan 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai dalam operasi bersama dengan pihak pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Ribuan batang rokok ilegal ditemukan di rumah seorang warga dan sudah terkemas rapi dengan berbagai merek, seperti Xpress, Sumber Baru (SB), One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, dan ZA.
Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Semarang, Aryo Soebajoe, menjelaskan bahwa penemuan ini dimulai ketika salah satu petugas memesan rokok tanpa cukai melalui media sosial. Barang tersebut diambil dengan sistem cash on delivery (COD) di rumah pelaku.
“Tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan perangkat daerah terkait, beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Di sana, kami menemukan ratusan pak rokok ilegal dengan berbagai merek,” ujar Aryo Rabu (10/7/2024).
Menurut Aryo, pemilik rumah juga ternyata berperan sebagai pemasok rokok ilegal untuk kios-kios lainnya. Di kios yang dicurigai, tim menemukan kemasan dus berisi 202 bungkus/pak atau 3.916 batang rokok ilegal tanpa cukai.
Sementara, pengakuan pemilik kios, rokok- rokok ini didapatkan secara online dari kabupaten tetangga. Barang bukti yang disita, dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk penanganan lebih lanjut. Untuk lokasi kejadian, berada di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen. (sp/pr)