Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi produk obat dan makanan ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 459 ribu pieces produk ilegal dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp 25 miliar.
Pengungkapan gudang produk ilegal itu dilakukan BPOM setelah menemukan indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE) melalui platform online. Informasi tersebut diperoleh dari hasil patroli dan profiling siber yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran di lapangan sejak awal September 2026.
Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang, dengan dukungan Tim Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian memeriksa sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus mendistribusikan obat bahan alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal.
Hasil pemeriksaan menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk.
Dari jumlah tersebut, BPOM mengamankan 243 item atau sekitar 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu. Nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp 18,9 miliar.
Selain kosmetik, petugas juga mengamankan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal. Produk-produk tersebut memiliki estimasi risiko kerugian masyarakat mencapai Rp 6,1 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai keekonomian dan estimasi risiko kerugian dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp 25 miliar.
BPOM menyebut temuan di gudang Tangerang tersebut didominasi produk impor yang berasal dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Sejumlah obat bahan alam yang ditemukan antara lain Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
Sementara itu, untuk kategori suplemen kesehatan, petugas menemukan produk seperti Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.
Untuk produk kosmetik, beberapa di antaranya yakni Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
BPOM menyatakan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Kondisi tersebut membuat aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk perdagangan melalui platform digital.
Hal itu disampaikan Taruna dalam konferensi pers di lokasi kejadian perkara (TKP), Rabu (30/9/2026).
“BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat.”
Taruna menjelaskan, informasi yang diperoleh dari patroli siber kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran lapangan untuk mengetahui sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal.
“Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, BPOM menduga produk-produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Produk kemudian diduga disimpan di gudang sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.
BPOM telah menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut dan mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan.
Petugas juga mengambil sampel produk untuk menjalani pengujian laboratorium. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kandungan produk yang ditemukan.
Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut.
“BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,” tegas Taruna.
Pelaku yang menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan importasi, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat dan makanan.
BPOM meminta masyarakat lebih waspada saat membeli obat, suplemen kesehatan, kosmetik, maupun produk obat bahan alam melalui platform online.
Masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan suatu produk.
Khusus pembelian secara online, masyarakat diimbau memilih sarana penjualan yang jelas dan tepercaya serta tidak mudah percaya terhadap klaim atau iklan produk yang berlebihan.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran produk ilegal kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BPOM menegaskan pengawasan akan terus diperkuat, mulai dari pemantauan perdagangan di ruang digital hingga pemeriksaan langsung di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah produk ilegal beredar lebih luas dan memastikan obat serta makanan yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. (sp/pr)







