Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi peringatan serius bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran kosmetik harus diperketat dan diiringi dengan edukasi yang masif kepada konsumen.
“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Netty dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Netty menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap produk ilegal. Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi masyarakat agar tidak mudah tergiur produk yang menawarkan hasil instan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan,” ujarnya.
Sebelumnya, BPOM mengumumkan temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut meliputi krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembap, krim pemutih, dan toner.
Dalam hasil pengawasannya, BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna merah K10. Bahan-bahan tersebut diketahui berisiko menimbulkan gangguan kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan.
Netty mengapresiasi langkah BPOM yang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk kosmetik yang melanggar ketentuan.
“Kandungan-kandungan tersebut berisiko menimbulkan kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko kanker,” ujarnya.
Menurut Netty, masih banyak masyarakat yang membeli kosmetik tanpa memastikan legalitas dan keamanan produk. Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan produk yang menjanjikan kulit putih atau wajah mulus dalam waktu singkat.
“Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius,” katanya.
Ia juga mendorong BPOM memperkuat pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui marketplace dan media sosial. Menurutnya, perkembangan perdagangan digital harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih adaptif karena banyak produk ilegal dipasarkan melalui platform tersebut.
“Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen,” ucap Netty.
Selain pengawasan, ia menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan agar konsumen terbiasa memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik dan tidak mudah percaya pada klaim maupun testimoni yang beredar di media sosial.
“Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat,” tutur dia.
Netty berharap temuan BPOM menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum, edukasi masyarakat, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
“Perlindungan masyarakat dari kosmetik berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak. Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal,” pungkasnya. (r5/ssb)







