Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu, untuk memberikan informasi mengenai temuan obat palsu hasil pengawasan. Kanal ini menampilkan foto obat, identitas produk, modus peredaran, dampak kesehatan, serta langkah penegakan hukum BPOM. Akses kanal dapat melalui website resmi BPOM dan media sosial resmi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa kanal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko obat palsu. Delapan produk yang rawan dipalsukan antara lain Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride.
“Kanal ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam memberantas peredaran obat palsu melalui penyampaian komunikasi risiko kepada masyarakat,” kata Taruna Ikrar, Senin (29/12/2025).
Ia mengungkapkan bahwa obat palsu dapat menimbulkan keracunan, gagal pengobatan, resistansi obat, bahkan kematian. Karena itu, BPOM melakukan pengawasan intensif, termasuk patroli siber, dan sejak 2022 hingga September 2025 mengajukan rekomendasi penurunan 14.787 tautan yang mempromosikan obat palsu daring.
Dalam catatannya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM menangani 303 perkara sejak 2023 hingga September 2025. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Saya peringatkan kepada siapapun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis,” tegas dia.
Melalui kanal tersebut, BPOM berharap masyarakat lebih waspada dan mampu mengenali obat palsu, sekaligus menekan peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan. (sp/pr)










