Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

BPOM Perluas Pengawasan Obat hingga Ritel Modern, Tutup Celah Regulasi

×

BPOM Perluas Pengawasan Obat hingga Ritel Modern, Tutup Celah Regulasi

Sebarkan artikel ini
Aturan baru BPOM perluas pengawasan obat hingga ritel modern.
Aturan baru BPOM perluas pengawasan obat hingga ritel modern.

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat, tidak hanya di fasilitas pelayanan kefarmasian, tetapi juga di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket.

Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa aturan tersebut hadir untuk mengisi kekosongan pengaturan di fasilitas non-kefarmasian yang selama ini belum memiliki regulasi spesifik.

“BPOM mengatur sesuatu yang sebelumnya belum diatur. Ini penting untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat terjamin kualitas, khasiat, dan identitasnya,” ujar Taruna dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Selama ini, pengawasan BPOM lebih terfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek. Sementara itu, penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas telah lama berlangsung di berbagai ritel modern tanpa pengawasan yang jelas.

Berita Terkait:  BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Beredar di Pasaran

Taruna menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko jika tidak diatur secara tegas. “Kalau dibiarkan seperti area abu-abu, sangat berbahaya. Harus ada yang menjamin dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yang memberikan kewenangan kepada BPOM untuk mengawasi peredaran obat.

Dengan adanya aturan tersebut, tanggung jawab dalam rantai distribusi obat menjadi lebih jelas. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dalam implementasinya, BPOM juga memberikan panduan teknis kepada pelaku usaha ritel modern terkait penyimpanan, penataan, dan pengelolaan obat yang sesuai standar.

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah kewajiban adanya tenaga terlatih di fasilitas penjualan obat. Tenaga tersebut tidak harus apoteker, tetapi wajib mengikuti pelatihan khusus serta bekerja di bawah supervisi apoteker atau tenaga vokasi farmasi.

Berita Terkait:  BPOM Sidak Lima Dapur MBG, Temukan Catatan Minor soal Keamanan Pangan

BPOM juga menegaskan bahwa hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang dapat dijual di ritel modern. Pengawasan akan diperketat terhadap obat tertentu yang berpotensi disalahgunakan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi profesi. Ketua Umum Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, Budi Djanu Purwanto, menilai aturan ini penting untuk memastikan obat yang beredar tetap aman dan bermutu.

Hal serupa disampaikan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia, Noffendri Roestam, yang menyebut regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku di sektor farmasi.

Sementara itu, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi, Hanky Febriandi, mengatakan aturan ini akan menjaga mutu distribusi obat hingga ke tingkat ritel.

Pelaku usaha ritel modern juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Melalui aturan ini, BPOM menegaskan perannya dalam memastikan setiap obat yang beredar di masyarakat tetap aman, berkhasiat, dan berkualitas, termasuk yang dijual di ritel modern. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca