Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

DKI Tetap Beri Insentif Kendaraan Listrik, Bebas Pajak dan Ganjil Genap

×

DKI Tetap Beri Insentif Kendaraan Listrik, Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Sebarkan artikel ini
Insentif kendaraan listrik di Jakarta tetap, bebas pajak dan ganjil genap.
Insentif kendaraan listrik di Jakarta tetap, bebas pajak dan ganjil genap.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlanjut. Insentif tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap di jalanan Ibu Kota.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Pemerintah daerah menilai langkah ini sejalan dengan upaya nasional dalam mempercepat transisi menuju energi bersih.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik.

Berita Terkait:  Respons Faisyal DPRD Jabar Soal Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung pengembangan ekosistem energi terbarukan di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan aturan pengecualian ganjil genap untuk kendaraan listrik tetap diberlakukan.

Berita Terkait:  Resmi Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Tak Akan Ada Lagi

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi,” ujarnya.

Menurut Syafrin, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi transportasi berkelanjutan di Jakarta. Pengembangan kendaraan listrik, kata dia, perlu diiringi dengan penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di kawasan perkotaan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca