Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai tetap berlanjut. Insentif tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap di jalanan Ibu Kota.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Pemerintah daerah menilai langkah ini sejalan dengan upaya nasional dalam mempercepat transisi menuju energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mendukung pengembangan ekosistem energi terbarukan di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan aturan pengecualian ganjil genap untuk kendaraan listrik tetap diberlakukan.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi,” ujarnya.
Menurut Syafrin, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi transportasi berkelanjutan di Jakarta. Pengembangan kendaraan listrik, kata dia, perlu diiringi dengan penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di kawasan perkotaan. (sp/pr)










