Suarapena.com, JAKARTA – Kegelisahan guru honorer kembali mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut memuat ketentuan masa penugasan guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Sejumlah guru honorer mengaku khawatir terhadap keberlanjutan status mereka setelah batas waktu tersebut. Mereka mempertanyakan apakah masih dapat mengajar atau justru harus berhenti, meski telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, mengatakan telah menerima aspirasi langsung dari para guru honorer terkait hal ini.
“Hari ini saya kembali menerima aspirasi dari para guru honorer. Mereka menyampaikan kegelisahan karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar,” ujar Harris dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Menurut Harris, banyak guru honorer yang telah mengabdi cukup lama, bahkan sudah mengikuti sertifikasi pendidikan. Namun, mereka masih dihadapkan pada ketidakpastian status kerja ke depan.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata. Keberadaan guru honorer, kata dia, selama ini menjadi bagian penting dalam menopang sistem pendidikan dasar, terutama di daerah.
“Guru honorer memiliki peran strategis dalam membangun fondasi pendidikan dasar. Karena itu, kebijakan terkait mereka harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” kata dia.
Harris menegaskan, negara perlu memberikan kepastian bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi. Menurutnya, ketidakjelasan status justru berpotensi mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.
Ia menambahkan, meskipun isu pendidikan berada dalam lingkup Komisi X DPR RI, aspirasi tersebut telah disampaikan kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah.
“Saya sudah menyampaikan aspirasi ini kepada rekan-rekan di Komisi X agar diperjuangkan sesuai bidangnya. Persoalan ini harus segera mendapat kejelasan,” ujarnya.
Harris berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai implementasi surat edaran tersebut. Hal ini dinilai penting untuk meredam keresahan yang berkembang di kalangan guru honorer.
Menurut dia, negara harus hadir memberikan kepastian dan penghargaan atas pengabdian para guru, khususnya mereka yang selama ini menjadi penopang pendidikan dasar di berbagai daerah. (r5/aha)










