Scroll untuk baca artikel

EkbisNews

BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Kosmetik Klaim Kencangkan Payudara hingga Rapatkan Vagina

×

BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Kosmetik Klaim Kencangkan Payudara hingga Rapatkan Vagina

Sebarkan artikel ini
14 produk kosmetik, yang diklaim dapat mengencangkan payudara hingga merapatkan organ intim atau vagina dicabut izin edarnya oleh BPOM, Selasa (12/8/2025).
14 produk kosmetik, yang diklaim dapat mengencangkan payudara hingga merapatkan organ intim atau vagina dicabut izin edarnya oleh BPOM, Selasa (12/8/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan etika promosi produk kecantikan di Indonesia. Kali ini, sebanyak 14 produk kosmetik wanita harus ditarik dari peredaran karena dipromosikan dengan klaim yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.

Klaim yang digunakan oleh produk-produk tersebut terbilang sensasional, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, hingga “merapatkan organ intim wanita”. Padahal, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik hanya boleh digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“BPOM telah mencabut izin edar ke-14 produk tersebut dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk dari peredaran,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).

BPOM juga meminta pelaku usaha untuk segera menghentikan seluruh bentuk promosi yang menyimpang, khususnya yang menyesatkan konsumen dengan janji hasil instan pada area tubuh yang sensitif. Selain tidak sesuai dengan ketentuan, promosi semacam ini berisiko menimbulkan dampak kesehatan, seperti iritasi kulit hingga reaksi alergi.

Berita Terkait:  BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah, Lima Daerah Ini Paling Banyak

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, promosi dengan embel-embel sensual ini juga dianggap bisa membentuk persepsi keliru di masyarakat, terutama kaum perempuan, terhadap definisi kecantikan dan kesehatan.

BPOM menekankan agar seluruh pelaku usaha kosmetik mematuhi regulasi dan bertindak etis dalam memasarkan produknya. Promosi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berdasarkan bukti ilmiah — bukan sekadar mengejar viralitas atau keuntungan semu.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen,” ujar Taruna.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang dipromosikan secara daring. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming hasil instan atau janji yang terdengar terlalu muluk. Selalu pastikan bahwa produk yang dibeli sudah memiliki izin edar resmi dan tidak melanggar ketentuan promosi. BPOM mengajak publik untuk menjadi konsumen cerdas yang memahami batas fungsi kosmetik — bukan korban iklan menyesatkan.

Berita Terkait:  Cegah Keracunan Massal, DPR Desak BPOM Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis

Berikut daftar 14 kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

1.VERBA Breast G
2.VERBA Xtrass
3.SKINLYFE Albus Breast Oil
4.QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
5.VIOLLA Breast Gel Serum
6.PHERINI Breast Care Serum
7.NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
8.PRISA Bust Fit Secret Serum
9.PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
10.PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
11.PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
12.SMART BREAST Breast Luxury Oil
13.GENDES Spray With Vanilla
14.GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca