Suarapena.com, JAKARTA – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di berbagai wilayah Indonesia. Produk tanpa izin edar (TIE) mendominasi temuan, khususnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, banyak produk ilegal terkait jalur distribusi di wilayah perbatasan. “Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal. Pengawasan lintas sektor perlu diperkuat untuk melindungi masyarakat,” ujar Kepala BPOM dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Hasilnya, 65,2 persen sarana mematuhi ketentuan, sedangkan 34,8 persen melanggar, menjual produk ilegal, kedaluwarsa, atau rusak.
Adapun rinciannya yakni produk ilegal: 27.407 pieces (48,9 persen), Kedaluwarsa: 23.776 pieces (42,4 persen), dan Rusak: 4.844 pieces (8,7 persen).
Produk impor ilegal yang paling banyak ditemukan antara lain kembang gula asal Malaysia di Sambas (Kalbar), minuman coklat dari Singapura di Tarakan, dan kentang beku asal Tiongkok di Palembang. Produk kedaluwarsa dan rusak tersebar di wilayah NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Maluku, Sumbar, Jambi, dan Jawa Timur.
BPOM telah menindak tegas pelanggaran ini melalui pengamanan produk, penarikan, maupun pemusnahan. “Kami tidak menolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen,” tegas Taruna Ikrar. (sp/pr)










