Suarapena.com, BLITAR – Bea Cukai Malang menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berupa arak bali tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.298 botol arak bali atau setara 1.378,8 liter yang diangkut menggunakan mobil minibus warna putih.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas sekitar pukul 00.30 WIB terkait dugaan pengiriman minuman beralkohol ilegal dari wilayah Malang.
“Tim kemudian melakukan patroli darat dan pengawasan jalur distribusi di wilayah perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang,” kata Johan dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil penyisiran, kendaraan target diketahui melintas di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menuju Kabupaten Blitar.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 44 koli arak bali tanpa pita cukai di dalam kendaraan.
Selanjutnya, sopir beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Johan menyebut, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 91,92 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 139,25 juta.
Menurut dia, peredaran minuman beralkohol ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.
“Penerimaan negara dari sektor cukai sejatinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya,” ujar Johan.
Ia menambahkan, Bea Cukai Malang akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya. (sp/pr)










