SUARAPENA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro.
Chairoman dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan suap, pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
“Diperiksa terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Selain Chairoman, ada tiga saksi lain yang juga dipanggil oleh KPK, diantaranya
Widodo Indrijantoro selaku ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka, Boanerges Silvanus Daerari Damanik selaku penilai pada KJPP Rachmat MP dan rekan, serta Lurah Jatirangga Ahmad Apandi.
Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi. Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan diajukan oleh KPK kepada keempat saksi tersebut.
Sebelumnya, dugaan korupsi Rahmat Effendi terungkap dalam OTT KPK beberapa waktu lalu. Ia diduga terlibat dalam 3 perkara, yakni suap, gratifikasi, hingga pungutan liar.
Perkara suap yang terjadi diduga terkait dengan pengadaan sejumlah lahan. Kader Golkar itu diduga mengintervensi pemilihan tanah lalu meminta uang sebagai imbalan dari para pemilik lahan. Suap diduga disamarkan dengan ‘sumbangan masjid’.
Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota dan diduga melakukan pungli kepada pegawai di lingkungan pemerintah Kota Bekasi.
Pada saat OTT, KPK menemukan uang yang nilainya hingga Rp 5,7 miliar. Dan uang itu sudah disita. (Bo/bbs)










