Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Camat Jonggol Sesalkan Perizinan Kavling Az-Zahra Hills Belum Beres

×

Camat Jonggol Sesalkan Perizinan Kavling Az-Zahra Hills Belum Beres

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Camat Jonggol Andri Rahman sesalkan pengurusan izin Kavling Az-Zahra Hills yang belum beres. Bahkan, kavling yang digarap oleh pejabat desa ini mulai membuka tahap kedua di Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Belum ada izin yang dikantongi Az-Zahra selain izin lingkungan yang dilaporkan ke saya. Saya sudah intruksikan untuk tidak melakukan kegiatan apapun sebelum mengantongi izin atau melengkapi izin,” kata Camat Jonggol Andri Rahman, Jumat (26/3/2021).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Andri mengungkapkan bahwa pemilik perusahaan pengembang Kavling Az-Zahra adalah Kepala Desa Sukamakmur. Seharusnya sebagai aparatur pemerintah ia lebih paham tentang perizinan yang sebelumnya ditempuh sebelum melakukan pembangunan.

“Saya menyayangkan baik kepada pengusaha juga Kepala Desa Sukajaya Ujang Royani yang tidak memberikan laporan lagi kepada saya perihal adanya kegiatan kavling yang sudah dimulai,” keluh dia.

Berita Terkait:  Dua Kades Saling Lempar Bola Soal Perizinan Kavling Az-Zahra

Ia mengakui Pemerintah Kecamatan Jonggol tidak menghalangi investor atau pengembang masuke wilayahnya. Kendati demikan harus ada komunikasi dan proses perizinan yang ditempuh oleh perusahaan pengembang tersebut.

“Selesaikan dulu legalitas perizinan di Kecamatan Jonggol, baru buka lagi di tempat yang lain. Jangan disini belum selesai tapi sudah membuka usaha di tempat yang lain,” ujarnya.

Andri mengaku akan bertindak tegas apabila imbauan yang ia sampaikan tidak digubris. Apalagi banyak keluhan dari masyarakat mengenai dampak buruk yang diterima dengan adanya proyek pembangunan kavling tersebut.

“Akan saya turunkan Binpol dan Satpol PP untuk mengecek lokasi, jika benar seperti yang dikeluhkan warga sudah ada aktivitas dan alat berat, akan saya minta pol PP untuk mem-police line kegiatan di Kavling Az-Zahra tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait:  Anggota Komisi III DPRD Jabar Dukung Langkah Pemerintah Percepat Perizinan

Terpisah, Ujang Sunandar selaku Kepala Desa Sukamakmur sekaligus pemilik Kavling Azzahra Hills mengakui ada kendala dalam proses perizinan yang dilakukannya.

Perizianan tahap pertama terkendala karena sebelumnya diurus oleh oknum dan diduga memalsukan IPPT. Sedangkan tahap kedua saat ini masih dalam proses pengurusan oleh pejabat desa setempat.

“Izin yang tahap pertama masih belum selesai, soalnya sebelumnya terkendala akibat adanya oknum calo izin yang memalsukan Izin Peruntukan Penggunaa Tanah (IPPT). Namun oknum tersebut sudah memberikan sebagian ganti rugi dan akan diselesaikan dalam waktu dekat ini,” kata Ujang. (Dad)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca