Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Catatan Satpol PP Ada 145 yang Langgar Perda, Denda Tembus Rp 176,6 Juta

×

Catatan Satpol PP Ada 145 yang Langgar Perda, Denda Tembus Rp 176,6 Juta

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bandung catat 145 penindakan pelanggaran Perda, denda capai Rp 176,6 juta.
Satpol PP Bandung catat 145 penindakan pelanggaran Perda, denda capai Rp 176,6 juta.

Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat 145 kali penindakan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dari seluruh penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp 176,6 juta.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, denda tersebut terdiri dari denda administrasi sebesar Rp 113 juta yang masuk ke kas daerah melalui APBD Kota Bandung.

Sementara itu, pidana denda sebesar Rp 63,6 juta masuk ke kas negara melalui proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” kata Bambang, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Bambang, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bandung.

Salah satu pelanggaran yang ditindak Satpol PP adalah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, terdapat 37 pelanggar dengan barang bukti sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol.

Dari penindakan tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp 37 juta.

Selain itu, Satpol PP menindak tujuh pelanggar yang melakukan penebangan pohon tanpa izin.

Berita Terkait:  645 Bangunan Liar Ditertibkan Sepanjang Januari-Juli 2026, Paling Banyak Pasirkoja dan Cicadas

Lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, sedangkan dua lainnya menjalani sidang tipiring.

Denda administrasi dari kasus tersebut mencapai Rp 100 juta. Sementara pidana denda yang dijatuhkan melalui sidang tipiring sebesar Rp 15,5 juta.

Penindakan juga dilakukan terhadap pelanggaran yang melibatkan pedagang kaki lima (PKL).

Satpol PP mencatat 37 pelanggar PKL. Dari jumlah tersebut, empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan 33 lainnya menjalani sidang tipiring.

Denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp 4 juta, sedangkan pidana denda sebesar Rp 6,1 juta.

Sementara itu, pelanggaran terkait perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum ditemukan di 62 lokasi.

Sebanyak delapan pelanggar dikenakan denda administrasi dengan total Rp 4 juta. Adapun pidana denda yang terkumpul mencapai Rp 6,1 juta.

Satpol PP juga mencatat satu pelanggar terkait pengerusakan trotoar yang dikenakan denda administrasi sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, satu pelanggar dalam kasus asusila diajukan untuk menjalani sidang tipiring.

Selain penindakan yang menghasilkan denda, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar dan PKL.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sejumlah lokasi.

Penertiban dilakukan antara lain di Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten, serta kawasan Jalan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa.

Berita Terkait:  Satpol PP Bandung Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan, Masih Bandel Siap-siap Ditutup Permanen!

Dalam periode yang sama, Satpol PP mencatat 918 kegiatan penertiban reklame insidentil. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 2.225 reklame ditertibkan.

Untuk reklame bando, sebanyak 19 reklame telah diturunkan dari total 66 reklame bando yang terdata di Kota Bandung.

Sebanyak 47 reklame bando lainnya akan didata untuk kemudian ditertibkan dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Bandung dalam penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Sebanyak 127 kegiatan penertiban PPKS dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, 477 orang terjaring.

Mereka kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Upaya menjaga ketertiban Kota Bandung juga dilakukan melalui patroli rutin. Sejumlah program patroli dijalankan, seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, hingga Tonsus PRC.

Patroli menyasar berbagai wilayah, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol, dan titik-titik keramaian di Kota Bandung.

Bambang mengatakan, rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP memastikan aturan daerah berjalan sekaligus menjaga kondisi Kota Bandung tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (sp/ky)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca