“Penghapusan sanksi ini diberikan sebagai wujud perhatian pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB,” ujarnya.
Tri berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.
“Ayo bersama-sama kita wujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan ihsan,” tutupnya. (hms)










