Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Catat! Selama Sebulan Sanksi Administrasi PBB Dihapus

×

Catat! Selama Sebulan Sanksi Administrasi PBB Dihapus

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Dalam kurun waktu sebulan (28 Oktober – 28 November) sanksi administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dihapus.

Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi PBB sekaligus dalam rangka memperingati Hari  Sumpah Pemuda di Kota Bekasi, Senin (31/10/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Acara sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.

Berita Terkait:  Perumda Tirta Patriot Alihkan Sumber Air ke Kalimalang, Solusi Atasi Krisis Air Keruh?

“Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi,” katanya.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober sampai 28 November.

Berita Terkait:  Tri Adhianto: Di Era Digital Perlu Pengawasan Media Sosial
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca