Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Catat! Selama Sebulan Sanksi Administrasi PBB Dihapus

×

Catat! Selama Sebulan Sanksi Administrasi PBB Dihapus

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Dalam kurun waktu sebulan (28 Oktober – 28 November) sanksi administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dihapus.

Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi PBB sekaligus dalam rangka memperingati Hari  Sumpah Pemuda di Kota Bekasi, Senin (31/10/2022).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Acara sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.

“Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi,” katanya.

Berita Terkait:  Camat Lurah Diminta Tingkatkan Layanan Publik, Respons Cepat dan Inovatif

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober sampai 28 November.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca