Suarapena.com, BEKASI – Dalam kurun waktu sebulan (28 Oktober – 28 November) sanksi administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dihapus.
Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi PBB sekaligus dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi, Senin (31/10/2022).
Acara sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.
“Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi,” katanya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober sampai 28 November.










