Scroll untuk baca artikel
HeadlineNewsSuara Jabar

Cluster Tak Berizin Di Jatirangga Sudah Dipanggil Distaru Tapi Proyek Masih Berjalan

×

Cluster Tak Berizin Di Jatirangga Sudah Dipanggil Distaru Tapi Proyek Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Pembangunan perumahan jenis cluster di Jalan Kranggan Lembur Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai saat ini masih melakukan aktivitasnya meski sudah dua kali di datangi Trantib dan Satpol PP Kecamatan setempat.

Berawal dari pengaduan masyarakat Trantib Kecamatan Jatisampurna sudah dua kali Inspeksi Mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan cluster di jatirangga tersebut dan melaporkannya ke Dinas Tata Ruang, namun sampai saat ini dinas terkait terkesan membiarkan proyek cluster itu tetap berjalan meski sangat jelas belum memiliki izin lengkap membangunnya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Pasalnya, proyek cluster tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran dalam kepengurusan surat tanahnya masih berjalan.

“Pihak cluster masih mengurus pemecahan surat tanahnya, dan pihak cluster sendiri mengakui belum memiliki izin membangunnya,” jelas Kasi Trantib Kecamatan Jatisampurna, Harun Santoso, Senin (15/11/2021) diruang kerjanya.

Masih kata Kasi Trantib, bahwa sudah sebulan di sidak pertama dan seminggu lalu sidak kedua sampai sekarang pembangunan cluster itu belum juga memiliki IMB. “Dua kali kita sidak dan terakhir minggu kemarin belum juga ada izinnya, tapi masih saja berjalan proyeknya, padahal di sidak pertama sekaligus kita melaporkan bersurat ke dinas terkait,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Kota Bekasi Raih Penghargaan Adipura 2023 Pengelolaan Kebersihan Dan Kesehatan Lingkungan Hidup

Menurut pengakuannya, lanjut Harun, di sidak pertama ke proyek cluster tersebut trantib kecamatan sekaligus bersurat ke distaru perihal cluster tak berizin itu. “Untuk kedua kalinya kita sidak masih tetap belum ada izinnya, dan sepertinya belum ada tindakan tegas dari dinas terkait karna kewenangan penuh ada di dinas terkait perizinannya, kita (kecamatan.red) hanya melaporkan secara resmi keatas,” terangnya.

Berita Terkait:  Dikunjungi Pimpinan DPRD, Manajemen Pabrik Permen Jatisampurna Bekasi Tak Bisa Menunjukan Izin Lengkap

“Perkembangannya sampai saat ini pihak kecamatan belum mengetahui dan belum ada laporan tindaklanjutnya dari dinas terkait. Pengakuan dari pemilik cluster itu sendiri ke saya, padahal pemilik cluster sebelumnya sudah di panggil dinas tata ruang perihal belum berizin proyeknya itu,” tutupnya. (Yudhi)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca