Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama ASN tahun 2026, termasuk libur panjang Idulfitri pada 20, 23, dan 24 Maret serta Natal pada 24 Desember.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang diteken pada 31 Desember 2025.
Keppres ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama.
Selain libur Idulfitri dan Natal, cuti bersama ASN tahun 2026 juga mencakup:
16 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
15 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei – Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
Keppres menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang jabatannya tidak memungkinkan cuti bersama, hak cuti tahunan akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dokumen resmi Keppres dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. (sp/stg)










